News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Minta Pemerintah Setop Eksperimen Peleburan Lembaga Riset

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto berharap, pemerintah mengkaji ulang keputusan melebur semua lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Mulyanto, keputusan ini sangat tidak efektif dan berpotensi menggangu program pengembangan riset dan inovasi nasional.

“Fraksi PKS menyatakan tidak setuju dan menolak tegas," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan peleburan seluruh lembaga riset tersebut selain mendapat penolakan dari sumber daya manusia peneliti maupun perekayasa di LPNK yang ada, juga sulit dieksekusi di lapangan dalam waktu singkat 2-3 tahun.

"Kabinet Presiden Jokowi sendiri akan berakhir pada rentang waktu tersebut. Sedang Presiden berikutnya belum tentu setuju untuk melanjutkan proyek penggabungan ini. Maka yang akan terjadi adalah poco-poco,bolak-balik eksperimentasi kelembagaan Ristek,” katanya.

Baca juga: Empat Lembaga Dilebur Menjadi BRIN

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini menambahkan, selama ini Indonesia sudah beberapa kali punya pengalaman eksperimentasi penggabungan kelembagaan Ristek.

Misalnya pada zaman Kabinet Kerja, penggabungan itu ternyata tidak berhasil.

“Namun sayangnya kebijakan itu malah diulang lagi oleh Pemerintah. Kali ini bentuknya menjadi Kemendibud-Ristek. Untuk itu PKS minta dengan tegas agar Pemerintah setop eksperimen kelembagaan ristek,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan ada banyak hal krusial yang harus ditangani secara hati-hati bila pemerintah ingin menggabung lembaga riset.

"Selain soal integrasi Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang tidak sebentar, juga soal manajemen administrasi, asset dan SDM,” ujarnya.

Baca juga: Megawati Dinilai Tak Cocok Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Pengamat: Sebaiknya Jadi Negarawan Saja

Selain itu, imbuhnya, pemerintah harus mempertimbangkan soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda.

Menurutnya, semua itu tidak mudah dan tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja. Ini set back," ucapnya.

“Lebih sederhana, bila LPNK Ristek tidak dilebur dan BRIN ditempatkan sebagai lembaga integrator, yang berfungsi mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, agar fokus, sinergis, terpadu dan efisien. Ini yang kita butuhkan," lanjutnya.

Menurut Mulyanto, amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program, dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan.

“Bocoran survei internal dari salah satu LPNK yang saya terima melalui peneliti seniornya, menginformasikan bahwa sebagian besar SDM lembaga tersebut menolak rencana peleburan ini."

"Karena, peleburan bagi mereka berarti penciutan (down grade) lembaga dan hilangnya seluruh jabatan struktural. Ini berhubungan dengan karir masa depan mereka. Belum lagi terkait dengan simbol, prestasi, sejarah dan kebanggaan mereka terhadap lembaga yang lama,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Teken Perpres, Dewan Pengarah BRIN Berasal dari BPIP

Untuk diketahui, bila peleburan lembaga ini dilakukan sesuai Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, maka BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan.

Kepala OPL diangkat dan diberhentikan Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).

Saat ini, Kepala LPNK Ristek ini adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) yang membawahi 5-7 Deputi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM, setara Eselon Ia) dan puluhan Direktur/Kepala Pusat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP, setara Eselon IIa).

Dengan peleburan kelembagaan, maka tidak ada ada lagi jabatan struktural dalam OPL, yang ada hanya jabatan fungsional, terutama peneliti, perekayasa dan pranata nuklir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini