Sempat berembus kabar bahwa para pegawai itu akan dipecat KPK. Terkait hal itu, KPK membantahnya dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan.
KPK menyebut tidak akan memberhentikan para pegawai itu. Namun, hal itu sepanjang belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN.
KPK pun mengaku akan berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut terlebih dahulu. Meski tetap belum ada penegasan bahwa para pegawai KPK itu aman dari pemecatan.
Terkait koordinasi itu, MenPAN RB yang juga politikus PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa hasil tes seharusnya menjadi kewenangan penuh KPK. Sebab hal itu merupakan urusan internal KPK. Namun, BKN menyatakan sedang berkoordinasi dengan KPK mengenai nasib 75 pegawai itu,
"Nanti akan direkomendasikan kepada KPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Jumat (7/5).
Namun ia tidak berkomentar lebih lanjut soal keputusan terakhir nasib pegawai KPK itu. Sebab hal itu merupakan kewenangan KPK. "Kita tunggu saja kebijakannya," ujar Bima.(tribun network/ham/dod)