News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Dipanggil Pertama Kali oleh KPK Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir, Katanya ada Kegiatan Lain

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK.

Sedianya, politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. 

Plt juru bicara Ali Fikri menyebut pihaknya mendapat surat dari Azis mengenai ketidakhadirannya tersebut. Azis berdalih ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

”Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5).

Terhadap mangkirnya Azis, Ali memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik membawa 3 koper berwarna hitam, biru dan oranye hasil penggeledahan dari ruang kerja Azis. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

”Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Ini merupakan panggilan pertama untuk Azis Syamsuddin sejak namanya ikut disebut terlibat dalam perkara dugaan suap AKP Stepanus Robin dari Syahrial.

Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar. Suap diduga bertujuan agar Robin mengupayakan penyelidikan KPK terkait kasus di Tanjungbalai terkait dirinya dihentikan.

Baca juga: MKD DPR Bakal Bawa Kasus Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno 18 Mei Mendatang

Dalam aksinya, Robin diduga dibantu advokat bernama Maskur Husain. Ia pun sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap.

Azis terseret dalam kasus ini karena ia memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sudah menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pertemuan itu membuahkan hasil yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait dugaan keterlibatan Azis, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantornya di Gedung DPR serta rumah dinasnya. Terakhir KPK menggeledah 3 rumah pribadi Azis Syamsuddin.

Menurut KPK, sejumlah bukti terkait perkara sudah diamankan dan segera disita.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Sejak kasus ini mencuat, Azis Syamsuddin belum diketahui keberadaannya dan belum memberikan tanggapannya.

Ia juga tak hadir dalam pembukaan rapat paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5).(tribun network/ham/dod) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini