News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

John Kenedy: Hasil TWK Pegawai KPK Harus Disampaikan Secara Transparan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kenedy Azis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis, berharap Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara objektif.

Hal tersebut penting agar jangan ada pihak yang merasa dirugikan dengan dilaksanakan tes tersebut.

"Hasilnya juga (harus) disampaikan secara transparan agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan, dan penindakan korupsi, serta mana saja yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini,” kata
John Kenedy Azis di Jakarta, Sabtu (9/5/2021).

Ia pun mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pegawai KPK yang Merasa Dilanggar Hak Asasinya Saat TWK Buat Pengaduan

Namun, anggota Komisi VIII ini meminta transparansi komisi anti rasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

“Saya mengikuti ketika Pimpinan KPK saat melakukan pers conference. Dalam keterangan Pimpinan KPK terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan. Apa yang disampaikan Pimpinan KPK tersebut saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut,” kata John Kenedy.

TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior.

TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

Baca juga: Kepala BNPT Serahkan Bola Panas Polemik Soal TWK Pegawai KPK Kepada BKN

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya Pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan Korupsi,” kata John Kenedy.

Menurut John Kenedy pernyataan Anggota Dewan Pengawas KPK di media masa, terkait tidak lulusnya 75 Pegawai KPK dari TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.

“Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian/ Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN,” ungkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

Baca juga: Soal Materi TWK KPK Dinilai Nyeleneh, Pengamat Hukum: Apa Kaitannya dengan Komitmen Kebangsaan

Ia juga menyatakan jika Pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang.

Begitu pula pekerja dari Kejaksaan maupun dari Kementerian/Lembaga.

John Kenedy berpendapat Pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John Kendy.

Terlebih pegawai KPK juga terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Kementerian /Lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat.

Namun, demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini