Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa hak asasinya dilanggar dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengadu kepada pihaknya.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan dengan adanya laporan, Komnas HAM punya landasan yang lebih kuat untuk melakukan langkah pemantauan.
"Ada baiknya pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil dan dilanggar hak asasinya datang mengadu ke Komnas HAM sehingga lebih kuat dasar kami untuk melakukan langkah pemantauan sebagaimana mandat Undang-Undang 39 tahun 1999," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021).
Taufan mengatakan pihaknya belum mempelajari secara lengkap persoalan TWK untuk pegawai KPK yang memicu polemik di masyarakat tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Akses BKN Baca Langsung Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Selain itu, kata dia, pihaknya juga belum membicarakannya di internal lembaganya.
"Baru dapat info surat NU, ya belum (dibicarakan di internal) lah. Kalau mau dibahas kan mesti menunggu komisioner lain diajak bicara," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelecehan seksual lewat pertanyaan yang dilakukan pewawancara terhadap calon ASN di KPK.
Pasalnya dalam sesi wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK), PBNU menemukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pewawancara sama sekali tidak terkait dengan wawasan komitmen bernegara dan kompetensinya dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Begini Pernyataan Resmi BKN Ihwal Tidak Lolosnya 75 Pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan
“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tempat terdapat unsur kesengajaan yang menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai,” kata ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad lewat keterangan pada Sabtu (8/5/2021).
Rumadi Ahmad menyebut TWK yang dilakukan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai KPK menunjukan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM.
Sebagai contoh sejumlah pewawancara menanyakan pertanyaan: Mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau nggak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya disekolahkan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)? Kalau shalat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?
Pertanyaan tersebut dinilai ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasa rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baca juga: ICW Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan