Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD (49), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengungkapkan WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021 dan kemudian dibawa penyidik ke Surabaya.
“Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di Jl. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Nur dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2021).
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 8 Unit Truk Bermuatan Kayu Merbau di Sorong
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra itu mengatakan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021, kasus ini segera disidangkan.
Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal
WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini,” jelas Muhammad Nur.
Baca juga: Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK berujar kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku.
Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel.
Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Rasio Sani menambahkan bahwa Ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir.
Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu.
Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan,” kata Roy.