Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.
Baca juga: Tegangnya Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Jelang Sidang Tuntutan
Selain itu, jaksa menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukuk tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti."
"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebebsar Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa
"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.
Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Tegangnya Maria Pauline Lumowa
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).
Pantauan Tribunnews, Maria Pauline tiba di ruang sidang sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelum menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, Maria Pauline duduk di bangku ruang sidang.
Ia pun melepas rompi merah jambu dan melipatnya rapih.
Maria terlihat mengenakan baju hitam dan celana putih.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa
Saat menunggu, Maria terlihat gelisah.
Ia sesekali menunduk sembari melihat kearah bawah.
Ia juga sempat melihat sejumlah orang yang hadir di persidangan.
Kegelisahannya semakin terlihat saat ia mulai mengusap usal-usap tangan kanannya.
Tarikan nafasnya juga terlihat agak berat.
Untuk menghilangkan itu, ia berbincang dengan seorang pria.
Baca juga: Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun
Sesaat persidangan akan dimulai, Maria pun mengambil sebuah bungkus plastis dari tas hitamnya.
Ia terlihat mengambil permen dan memakannya.
Sekitar pukul 16.10 WIB, persidangan Maria Pauline pun di mulai dengan pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).