News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun, Maria Lumowal: Enggak Berat Tuh

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Pauline Lumowa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowal mengaku tak keberatan atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa.

Menurut Maria Lumowal, tuntutan itu tidaklah berat. Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara,red)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Ia pun meminta doanya agar bisa melewati tuntutan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Selain itu, jaksa menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yg peroleh hukuk tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti.

Baca juga: Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan

Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebebsar Rp 1,2 triliun.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini