News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

KPK Benarkan Gelar OTT di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penahanan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Namun satu di antara pimpinan KPK jilid V ini belum bisa membeberkan pihak-pihak yang diangkut tim satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut.

Termasuk barang bukti uangnya.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kami sedang melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron.

Baca juga: Beredar Kabar KPK Gelar OTT, Diduga Bupati Nganjuk

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan melakukan OTT di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

OTT yang dilakukan pada Minggu (9/5/2021) siang kemarin ini menyasar kepala daerah di Nganjuk.

Diduga pihak yang ditangkap KPK yaitu Bupati Nganjuk berinisial NRH.

Seorang sumber menyatakan, tim KPK mencokok NRH dibantu oleh Bareskrim Polri.

"KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk," kata sumber tersebut, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Berbekal Surat Tugas, Pejabat Asal Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19

Belum diketahui praktik rasuah yang melibatkan diduga Bupati Nganjuk tersebut.

Termasuk pihak lain yang ikut dicokok tim KPK. 

KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terkena OTT.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pegawai KPK yang Merasa Dilanggar Hak Asasinya Saat TWK Buat Pengaduan

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons konfirmasi yang sudah dilayangkan melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.

Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini