TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Senin (10/5/2021).
Adapun persidangan yang digelar merupakan perkara Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, untuk sidang hari ini pihaknya menghadirkan dua orang ahli, satu di antaranya Refly Harun.
"Kami menghadirkan saksi ahli terkait kasus kerumunan Petamburan, Refly Harun ahli hukum tata negara dan Doktor M. Nasser yang merupakan ahli kesehatan," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Sidang Perkara Kerumunan yang Menjerat Rizieq Shihab Kembali Digelar Hari ini
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Rizieq untuk menghadirkan ahli.
"Senin, 10 Mei 2021 untuk agenda sidang pemeriksaan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum sebanyak 2 orang," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
Setelah mendengarkan kesaksian dari ahli yang dihadirkan nanti, agenda akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Dilanjut pemeriksaan terdakwa khusus perkara nomor 226 (Megamendung)," tutur Alex.
Jika kondisi waktu memungkinkan, agenda sidang hari ini akan langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan itu untuk terdakwa di kedua perkara yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Apabila memungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU," imbuh Alex.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.