News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Minilik Kemeja Batik Hijau yang 'Temani' Eks Mensos Juliari Batubara 3 Kali Bersidang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pejabat Kementerian Sosial.

Saksi yang dihadirkan di antaranya, Pepen Nazarudin, MO Royani, Sunarti, dan Victorius Sawo.

Juliari Batubara pun telihat hadir dalam persidangan kali ini.

Eks Mensos ini mengenakanan baju batik lengan panjang berwarna hijau.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19

Baju batik yang dikenakan Juliari ini bermotif dan bercorak cokelat.

Teryata, baju yang dikenakan Juliari hari ini sama dengan dua kali persidangan sebelumnya.

Pada, sidang perdana Rabu (21/4/2021), Juliari nampak mengenakan baju batik yang sama dengan yang dikenakan hari ini.

Saat itu, agenda persidangan membacakan dakwaan kepada Juliari Batubara.

Baca juga: Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Lalu, pada Rabu (28/4/2021), Juliari kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saat itu, Juliari kembali mengenakan baju batik lengan panjang hijau seperti yang dikenakan hari ini.

Adapun agenda sidang kala itu mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini