Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pejabat Kementerian Sosial.
Saksi yang dihadirkan di antaranya, Pepen Nazarudin, MO Royani, Sunarti, dan Victorius Sawo.
Juliari Batubara pun telihat hadir dalam persidangan kali ini.
Eks Mensos ini mengenakanan baju batik lengan panjang berwarna hijau.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19
Baju batik yang dikenakan Juliari ini bermotif dan bercorak cokelat.
Teryata, baju yang dikenakan Juliari hari ini sama dengan dua kali persidangan sebelumnya.
Pada, sidang perdana Rabu (21/4/2021), Juliari nampak mengenakan baju batik yang sama dengan yang dikenakan hari ini.
Saat itu, agenda persidangan membacakan dakwaan kepada Juliari Batubara.
Baca juga: Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19
Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Lalu, pada Rabu (28/4/2021), Juliari kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat itu, Juliari kembali mengenakan baju batik lengan panjang hijau seperti yang dikenakan hari ini.
Adapun agenda sidang kala itu mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Jaksa menghadirkan lima saksi.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos
Mereka adalah Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19.
Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.