TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan PPDB online tahun pelajaran 2021/2022, beserta jadwal lengkapnya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021- 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Kemendikbud Jawab Pertanyaan Soal PPDB 2021 Lewat Jalur Zonasi
Baca juga: Pendaftaran YouTube Works Awards Resmi Dibuka, Pemenang Diumumkan September
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” ujar Nahdiana, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021).
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anakanak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tegas Nahdiana.
Adapun jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK
Baca juga: Ombudsman RI Minta Masyarakat Lapor Jika Terjadi Maladministrasi Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022: