TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan fokus menangani 977 aduan terkait THR yang masuk hingga Rabu (12/5/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan yang masuk.
Data terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR, namun yang telah diverifikasi dan divalidasi ada 977 aduan.
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Menaker Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi.
Baca juga: THR Mewah Raffi Ahmad untuk Melaney Ricardo, 2 Pasang Sepatu Merek Balenciaga
Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idul Fitri 1442 H besok.
Proses penyelesaian aduan kata Menaker Ida , nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Setelah diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari, baru bisa diberikan rekomendasi sanksi.
“Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian, " kata Menaker Ida.
Menaker Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.
Diantaranya terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan, contohnya ojek dan taksi online.
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.
Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan.
Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen).
Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.
Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji.
Kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.
Rencananya pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi, " katanya.