News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KAI Perketat Pengawasan Syarat Perjalanan Nonmudik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan perawatan lokomotif di Depo Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Di tengah pelarangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei, PT KAI tetap melakukan perawata rutin terhadap lokomotif di Depo Cipinang. Setiap lokomotif yang beroperasi dilakukan perawatan secara berkala mulai dari harian hingga perawatan periodik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan nonmudik agar melengkapi persyaratan sesuai aturan.

Hal ini dilakukan karena masih banyak ditemukan calon penumpang yang membawa persyaratan berupa Surat Keterangan Kerja.

Tentu persyaratan itu tak sesuai dengan aturan yang mewajibkan calon penumpang membawa surat keterangan tugas atau dinas secara rinci dan sahih.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang wajib membawa persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK).

Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya dan rinci serta harus dibubuhi tanda tangan dari unit yang memberikan penugasan.

Baca juga: Larangan Mudik Hari Ketiga, Kemenhub Mencatat 14.751 Penumpang Nonmudik Melakukan Perjalanan

“Perlu ditegaskan lagi, calon penumpang yang akan berangkat untuk dinas harus menyertakan surat sesuai aturan. Surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas ke mana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa serta dari unit atau divisi apa yang menugaskan,” kata Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).

KAI masih menemukan banyaknya calon penumpang yang hanya menyertakan surat keterangan kerja, bukan surat penugasan dinas dari instansi terkait.

Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan keterangan tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan.

Tak hanya itu, surat tugas wajib dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan langsung.

“Masyarakat perlu memperhatikan bahwa yang dibutuhkan adalah cap stempel dari kelurahan. Kemudian dilihat dari bukti pendukung lainnya misalnya tujuan penugasan atau dinas, keterangan orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.

KAI menegaskan tak akan mentolerir  calon penumpang yang tak bisa memenuhi persyaratan tersebut dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan direfund atau dikembalikan penuh tanpa potongan apapun.

“Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,” jelasnya.

Eva menambahkan, KAI menyiapkan tujuh Kereta Api yang diberangkatkan dari Stasiun Senen dan Gambir untuk perjalanan nonmudik. Kereta tersebut dipastikan hanya melayani penumpang yang melengkapi persyaratan perjalanan nonmudik sesuai aturan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.

“Perlu diingat, calon penumpang yang hendak berangkat hingga 17 Mei adalah mereka yang memiliki persyaratan lengkap dan sesuai aturan Satgas. Mereka yang tak bisa menunjukkan atau membawa surat tak sesuai persyaratan perjalanan nonmudik tidak akan diberangkatkan dan uang tiketnya akan dikembalikan penuh,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini