TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengimbau umat Islam untuk segera membayar zakat fitrah.
Menurutnya, zakat fitrah di masa pandemi seperti saat ini sangat membantu masyarakat miskin yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Segera tunaikan zakat fitrah dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan amil sebelum hari raya sudah harus menyalurkan kepada mustahik,” kata Tarmizi melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, Direktur mendorong Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif menyosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat pandemi Covid-19.
Tarmizi menyatakan SE Menag No. 7 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Salat Idulfitri dan membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasan dan Niat Zakat Fitrah
"Edaran tersebut mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," tutur Tarmizi.
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Panduan ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.