TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mencegah penularan Covid-19 pada perayaan Idulfitri 1442 Hijriah.
Satu di antaranya dengan himbauan penerapan protokol kesehatan pada saat Salat Ied, Kamis, (13/5/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa potensi kerumunan justru akan sangat mungkin terjadi usai jamaah selesai melaksanakan Salat Idulfitri dan bersiap meninggalkan masjid.
"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau Salat Ied biasanya jamaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Agama (Menag) serta kepala lembaga terkait lainnya, Selasa (11/5).
Baca juga: Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Ied Berjamaah dengan Protokol Kesehatan Ketat
Ia pun menekankan agar aturan protokol kesehatan dapat dijalankan secara ketat.
Petugas mulai dari Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW hingga personel TNI, Polri, dan Babinkamtibmas harus turut memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat. Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," tegasnya.
Hanya, menurut Muhadjir, Kemenag memiliki keterbatasan terutama dalam menyediakan sarana prasana untuk melengkapi pelaksanaan protokol kesehatan selama Salat Idulcitri.
Satu di antaranya yaitu terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker cadangan.
Baca juga: Gubernur Anies Imbau Warga Jakarta Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan bahwa Presiden telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," katanya.