TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menargetkan sebanyak 2.500 KK warga Komunitas Adat Terpencil menjadi sasaran program pemberdayaan tahun 2021.
Jumlah Komunitas Adat Terpencil mencapai 156.512 KK, dalam 5 tahun terakhir telah diberdayakan sebanyak 11.039 KK.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya memenuhi hak-hak dasar warga Komunitas Adat Terpencil.
"Warga Komunitas Adat Terpencil harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya," kata Risma melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan pihaknya akan terus mendorong program pemberdayaan sosial.
“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial bisa terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin," ucap Edi.
Kemensos telah melaksanakan perekaman data kependudukan, bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Mensos Risma Pastikan Kesiapan Logistik untuk Tanggap Bencana
Pola ini akan diteruskan Kemensos di lokasi-lokasi lainnya.
"Agar warga Komunitas Adat Terpencil memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya," ujar Edi.
Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Sehingga setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setiap warga Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya," pungkas Edi.
Program perekaman data agar warga KAT mendapatkan dokumen kependudukan (KTP dan KK), sudah dimulai Kemensos sejak Juli 2020.
Di masa pandemi, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 2.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 32 kelurahan/desa bagi Suku Anak Dalam (SAD) Jambi pada pertengahan Juli 2020.