Apabila terpaksa, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
Kemudian, surat keterangan baik karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.
Baca juga: Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021
Random Tes Covid-19
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random test dan mandatory check Covid-19.
Penerapan random test Covid-19 akan dilakuman untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat menuju Jakarta, yang melalui jalan tol maupun jalan lintas utama.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
"Pengecekan random test Covid-19 dengan tes rapid antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta," kata Airlangga.
Menko Perekonomian ini menjelaskan, untuk random test di jalan tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam dua kelompok.
Untuk jalan tol Trans-Jawa (dari arah Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, yaitu 13 lokasi di rest area jalan tol, empat lokasi di pintu masuk tol utama, dan satu lokasi di eks gerbang tol Cikarang Utama KM 31.
Untuk jalan tol Jakarta-Merak (dari arah Barat menuju Jakarta) terdapat tiga lokasi yaitu dua lokasi di rest area KM 45 dan KM 68, dan satu lokasi di pintu masuk tol Cikupa.
"Ke depan melakukan pencegahan mobilitas pasca mudik, pemerintah sudah lakukan tentunya kewajiban adanya perintah untuk melakukan random tes menuju Jakarta," jelas Airlangga.
(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Berita terkait aturan perjalanan lainnya