News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Densus 88 Resmi Tahan Munarman dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.

"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ali Imron Soal Munarman: Kalau Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.

"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (5/5/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan SPDP itu disampaikan langsung oleh tim penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: Polri Dalami Keterlibatan Munarman Sebagai Anggota JAD Makassar

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.

"Surat itu telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," pungkasnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini