Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir Matheus Joko Santoso, Sanjaya, mengaku pernah mentransfer uang Rp 40 juta ke rekening ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yakni Eko Budi Santoso.
Diketahui Matheus Joko Santoso merupakan terdakwa kasus perantara suap Bansos Covid-19 sekaligus mantan pejabat Kemensos.
Keterangan Sanjaya tersebut terungkap saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/5/2021).
Sanjaya dalam sidang tersebut mengaku uang tersebut berasal dari Joko.
Sanjaya membenarkan keterangannya yang mengungkap penyerahan uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19: Hakim Cecar Saksi Soal Rapat yang Dihadiri Juliari Batubara
Dalam BAP tersebut juga disebutkan tentang biaya charter pesawat Juliari yang berasal dari Joko.
Dalam BAP Sanjaya, uang itu disebutkan ditransfer Sanjaya pada Oktober.
Namun, dalam BAP-nya Sanjaya tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa.
Dalam BAP-nya juga, Sanjaya disebut mentransfer uang melalui kartu ATM BNI milik Joko.
"Betul, karena bapak sering cerita ke saya. Cuma cerita aja nanti berhenti dulu ke ATM saya mau transfer buat sewa pesawat. Bapak (Joko) bilang buat pesawat Pak Menteri. Bapak cerita gitu," kata Sanjaya di sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021).
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei 2021
Sanjaya juga mengaku pernah mengantarkan Joko ke Halim Perdanakusuma untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Adi Wahyono selaku KPA Bansos Covid-19.
"Iya bapak cerita (ke Halim bertemu Adi Wahyono) menyerahkan Rp 2 miliar," kata Sanjaya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Minilik Kemeja Batik Hijau yang Temani Eks Mensos Juliari Batubara 3 Kali Bersidang
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.