News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Arief Poyuono Minta Jokowi Tak Intervensi soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Akibat TWK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi tak melakukan intervensi soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi tak melakukan intervensi soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurutnya, langkah Jokowi bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari jika ada sektor lain yang gagal lulus TWK untuk menjadi ASN.

"Presiden Jokowi tidak boleh mengintervensi hasil tes TWK pegawai KPK yang nggak lulus. Ini bisa jadi preseden buruk. Jika 75 pegawai KPK diluluskan untuk jadi ASN, maka seperti guru, dosen, perawat, pegawai honorer yang tidak lulus tes TWK untuk jadi ASN harus diluluskan juga," ujar Arief Poyuono, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK untuk Kepentingan Politik Pemilu 2024

Arief Poyuono sendiri berpandangan bahwa para guru, dosen, perawat hingga pegawai honorer lebih penting diluluskan menjadi ASN dibandingkan dengan 75 pegawai KPK tersebut.

Dia juga menilai lembaga antirasuah itu tak akan menghadapi kiamat dengan dinonaktifkannya Novel Baswedan Cs.

"KPK tidak akan kiamat tanpa 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK. Guru, dosen, perawat yang berstatus honorer yang tidak lulus tes TWK untuk jadi ASN harus diluluskan untuk jadi ASN jika Jokowi ikut mengintervensi KPK, BKN agar 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK tetap diluluskan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief Poyuono mengungkap kinerja KPK sendiri terbilang sangat buruk. Oleh karenanya, dia mengusulkan agar lembaga antirasuah itu dibubarkan.

"Malah sebelum tes pegawai KPK untuk jadi ASN pun kinerja KPK sudah sangat buruk, dan sudah pantas KPK dibubarkan agar tidak jadi institusi berkumpulnya anaconda-anaconda," jelasnya.

"Lebih bagus dibubarkan dan anggaran KPK yang besar dialihkan ke institusi Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sikap Gerindra

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai pihaknya sepakat dengan pernyataan yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Habiburokhman mengaku setuju dengan pandangan Jokowi dimana jangan sampai ada pegawai KPK yang merasa disingkirkan.

"Secara garis besar kita sepakat dengan sikap Bapak Presiden. Intinya jangan sampai ada yang disingkirkan tetapi jangan ada juga yang disudutkan seolah ingin merusak KPK," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK untuk Kepentingan Politik Pemilu 2024

Di sisi lain, Habiburokhman turut meyakini baik pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

Karenanya, dia menilai masih ada cara untuk mengakomodir 75 pegawai KPK tersebut agar tak dinonaktifkan seperti pernyataan Jokowi.

"Kami yakin 75 orang tersebut maupun pimpinan KPK punya komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata Habiburokhman.

Pernyataan Lengkap Jokowi

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Baca juga: Agus Rahardjo: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Termasuk Tenaga-tenaga yang Inti

Baca juga: Diskusi Eks Pimpinan KPK soal TWK Disusupi, ICW Ungkap 9 Pola Peretasan

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Terima Kasih

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

Baca juga: 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Minta Pimpinan KPK Cabut SK Pembebastugasan

Ia menyebut alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini ditegaskannya sesuai dengan pertimbangan Putusan MK atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

”Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Adapun Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyampaikan terima kasihnya atas sikap Jokowi yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi dalam keterangannya, Senin (17/5). "Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.

Secara terpisah, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sejalan dengan keberatannya.

"Ini inline dengan surat keberatan yang disampaikan pegawai ke pimpinan KPK. Saya ikut tanda tangan surat keberatan terhadap pimpinan," ucap Sujanarko.

Sementara penyidik senior KPK Novel Baswedan juga berterima kasih atas pernyataan Jokowi mengenai polemik TWK untuk alih status pegawai KPK sebagai ASN. Namun ia tetap mengkritik perihal TWK itu.
"Tentunya kita semua apresiasi dengan Pak Presiden dan kita berterima kasih atas langkah beliau yang memberikan perhatian dengan hal ini," kata Novel.

Namun dari pernyataan Jokowi itu, Novel menilai adanya ketidakpahaman mengenai TWK yang bermasalah. Novel menegaskan bahwa TWK yang dijalani dirinya dan 74 pegawai KPK lain bermasalah.

"Sekaligus saya ingin menggambarkan menyampaikan bahwa sebelumnya kan dikesankan kami ini ber-75 adalah orang yang bermasalah dalam masalah kebangsaan atau nasionalisme atau apa. Pernyataan Pak Presiden ini justru menggambarkan bahwa beliau tidak menggambarkan itu, beliau justru menunjukkan bahwa terkait dengan masalah wawasan kebangsaan kami itu sebenarnya bukan hal yang seperti yang dikesankan seperti itu, jadi saya pikir justru itu menggambarkan hal yang positif," ujarnya.(tribun network/fik/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini