News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Hakim Bandingan Pukulan Petinju Manny Pacquiao dengan Bahar Bin Smith

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018, mengaku menganiaya untuk membela istrinya.

Bahar menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).

Bahar berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

"Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Habib Bahar di persidangan.

Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Habib menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istrinya, Jihana Rokayah belanja di Jakarta, namun pulang malam.

Baca juga: Bahar Bin Smith Mengaku Pukul Sopir Taksi Online Pakai Tangan Kosong: Paling Tiga Pukulan

Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul pakai tangan kosong.

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, sepuluh detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hakim malah membandingkan pukulan Habib Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.

"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipine itu sepuluh detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama," kata Surachmat.

Karena malam hari, Bahar mengaku lupa bagian mana pukulannya yang mengenai tubuh Ardiansyah.

"Saya lupa, saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar.

Dalam visum, Ardiansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.

"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.

Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga komplek atau tetangganya.

Seusai menganiaya, dia sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Ardiansyah.

"Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soal Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar kepada Hakim: Cepat Sekali, Paling Tiga Pukulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini