TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kegiatan belanja saat perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Mulanya, jaksa menanyakan perihal perjalanan Iis Rosita bersama Edhy Prabowo merupakan kegiatan dinas atau kunjungan kerja sebagai anggota DPR. Karena, Iis merupakan Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra.
Lalu, jaksa menanyakan sejumlah barang yang dibeli bersama Edhy saat berada di Amerika.
Hal itu diungkapkan Iis saat bersaksi dalam kasus suap benur lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/5/2021).
"Pertama ke Los Angeles. Saya beli (jam tangan,red) Rolex di Rodeo Drive," kata Iis.
Menurut Iis, dirinya membeli Rolex senilai US$16 ribu untuk ibundanya yang tengah berulangtahun.
Iis juga mengunjungi outlet Louboutin untuk mecari sepatu. Namun, sepatu itu tidak ada. Ia lantas membeli tas di toko itu untuk digunakan pribadi.
"Pada saat itu hampir tidak mau jadi. Karena saya pikir yang namanya kita ke keluar negeri bisa saja dipakai oleh saya atau saya berikan ke saudara," ungkap Iis.
Baca juga: Saat Edhy Prabowo Terima Pelukan Hangat Dari Pria Berseragam Sekolah di Ruang Sidang
Setelah dari Los Angeles, Iis dan Edhy terbang ke Honolulu, Hawaii. Ia lantas mampir ke outlet Hermes dan Old Navy.
Iis membeli tas senilai US$2.000 di Hermes. Sedangkan di Old Navy Iis belanja untuk sebagai oleh-oleh.
Menurut Iis, Edhy juga menyempatkan berbelanja ke Louis Vuitton. Namun, Iis tak tahu persis jumlah nilai belanjaan itu.
Keduanya, melanjutkan perjalanan ke San Fransisco. Iis dan Edhy belanja ke Bottega, Ferragamo dan Calvin Klein.
"Belanja sekitar US$2.000," kata Iis.
Pada kunjungan itu Iis mengakui membawa uang dari Edhy Prabowo dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini.
"(Bawa uang) US$50 ribu (dari Edhy) dan US$10 ribu dari Pak Zaini," ungkap Iis.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.