TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes menjadi diberhentikan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pernyataan Jokowi tersebut sudah sejalan dengan komitmen UU KPK, dimana UU KPK tak dijadikan alat untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.
"Bagi saya yang di Komisi III, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu sudah sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).
"Sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, saya tahu dan memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU itu adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," imbuhnya.
Baca juga: Anies Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta Hingga 31 Mei 2021
Baca juga: Potret Beragam Spanduk Warga Tolak Pemudik Tanpa Swab dan Isolasi Madiri di Jabotabek
Arsul mengatakan kalaupun pegawai KPK berkurang, itu bukan terjadi karena tak lolos tes.
Melainkan seharusnya terjadi karena pegawai itu mundur karena tak mau menjadi ASN.
"Kalaupun berkurang, maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menjelaskan bahwa semangat yang dibawa UU KPK sebenarnya adalah untuk memberikan kesempatan atau mengakomodasi pegawai KPK yang tak lulus syarat untuk menjadi ASN.
Baca juga: PKS Apresiasi Jokowi soal Dukungannya kepada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Dalam kasus ini, kata Arsul, seharusnya para pegawai KPK diberikan kesempatan terlebih dahulu, dan bukannya langsung diberhentikan.
"Semangat pembentuk UU tersebut adalah jika dalam proses alih status ada pegawai yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut, bukan langsung diberhentikan. Ini yang tampaknya tidak dipahami dengan baik oleh para pengambil keputusan di KPK," pungkasnya.