Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria remaja tampak duduk di kursi ruang persidangan Hatta Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) ketika sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dimulai.
Pria remaja itu tampak mengenakan pakai seragam sekolah putih abu.
Potongan rambutnya juga terlihat rapih.
Masker putih juga dikenakannya selama menyaksikan persidangan Edhy Prabowo.
Ruang sidang tempat Edhy Prabowo menjalani sidang pun terbilang sangat penuh.
Selain saksi yang dihadirkan cukup banyak, ada pihak-pihak dari keluarga atau rekan saksi yang turut hadir.
Baca juga: Edhy Prabowo Membeli Seribuan Buku Untuk Perpustakaan Akademi Militer Senilai Rp 101 Juta
Namun, keberadaan pria remaja berseragam sekolah yang hadir di ruang persidangan Hatta Ali tersebut mencuri perhatian.
Alasannya, hanya dirinya yang tampak mengenakan seragam sekolah di ruang persidangan.
Selama proses persidangan, ia tampak sangat fokus mengikuti jalannya sidang.
Kurang lebih persidangan berjalan semalam tiga jam, Majelis Hakim pun meminta persidangan untuk diskor untuk istirahat siang.
Tepat pukul 14.00 WIB, hakim menskor persidangan untuk istirahat.
Baca juga: Tiga Sespri Edhy Prabowo Akui Menerima Uang Rp5 Juta
Edhy Prabowo pun berdiri untuk keluar ruang sidang dan istirahat bersama kuasa hukumnya.
Edhy terlihat menyapa sejumlah orang yang hadir dalam persidangan itu saat berjalan menuju ke luar ruang sidang.
Namun, saat berdiri di hadapan pria remaja berpakaian seragam sekolah itu, Edhy Prabowo tampak terkejut.
Pria berseragam sekolah itu pun langsung memeluk Edhy Prabowo.
Baca juga: Begini Pesan Edhy Prabowo Buat Tiga Anaknya di Hari Raya Idul Fitri
Edhy pun membalas pelukan itu dengan erat.
Edhy terlihat sangat senang setelah memeluk remaja tersebut.
Usai berpelukan, keduanya terlihat berbincang sebentar.
Tak diketahui persis isi perbincangan keduanya.
Edhy pun menyudahi perjumpaanya dan meninggalkan remaja itu.
Pria remaja itu merupakan putra Edhy Prabowo, Satrio Budi Wiroreno yang hadir untuk memberikan dukungan kepada sang ayah.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Ada pun daftar nama yang menjadi saksi dalam sidang kali ini di antaranya tiga mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Selain itu, JPU juga memanggil delapan orang saksi lainnya, di antaranya Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra sekaligus Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani, dan Qushairi Rawi.
Kemudian, ada ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan.
Lalu, dua pihak swasta yakni Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja.
PNS di KKP Andhika Anjaresta serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan pun turut diundang menjadi saksi.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.