News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar - SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.

Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.

Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.

Baca juga: Kapan Pengunjung ber-KTP Non-DKI Bisa Masuk ke Ragunan? Ini Jawaban Pengelola

Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

2. Mengisi formulir permohonan SIM

3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama

Prosedur dan Alur pelayanan Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan

b. Kemudian isi form pendaftaran

c. Lakukan verifikasi pernyataan

- Verifikasi data identitas

- Verifikasi digital foto captured

- Verifikasi Finger print captured

- Verifikasi tanda tangan atau signature captured

d. Kemudian input data identitas pribadi

e. Terakhir lakukan registrasi.

Baca juga: Dirjen Dikcapil Tanggapi Laporan Fotokopi KTP-el Hingga KK Jadi Bungkus Gorengan di Angkringan

Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.

Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.

Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.

Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.

Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.

Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Berikut Jadwal atau Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM keliling:

> Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB

> Jumat : 08.00-11.00 WIB

> Sabtu : 08.00-13.00 WIB

> Hari libur nasional : Situasional.

Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK

Sementara untuk biaya tarif perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling adalah sebagai berikut:

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini