TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI mulai merilis satu per satu formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2021.
Diketahui, pada tahun ini, Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021.
Jumlah ini akan terbagi dalam berbagai formasi serta dari berbagai disiplin ilmu.
Hingga Rabu (19/5/2021) hari ini, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini telah mengumumkan tiga formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021.
Dari ketiga formasi ini, dua di antaranya diperuntukkan bagi lulusan D3.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti
Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya
Inilah daftar formasi sementara yang telah dirilis Kejaksaan RI seperti dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:
1. Jaksa
Jumlah formasi Jaksa yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 sebanyak 1.000 orang.
Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.
2. Pranata Barang Bukti
Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti mencapai 527 orang.
Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan
Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti adalah 495 orang.
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
Dengan demikian, masih ada 2.126 formasi yang belum diumumkan oleh Kejaksaan RI.
Patut ditunggu, apa saja formasi yang akan dibuka dan apakah formasi ini bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat.
Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.
Syarat Umum CPNS Kejaksaan RI 2021
Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 belum semua diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI.
Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI pada 2019.
Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021.
Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah - 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS - September sampai dengan Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Lanny Latifah)