News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hakim Akan Panggil Office Boy yang Setor Uang Rp 1,3 M ke Sespri Juliari Batubara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sespri eks mantan Mensos Juliari Batubara bernama Selvy Nurbaity menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap Bansos Covid-19 terus berlanjut.

Terbaru muncul temuan Sekretaris Pribadi (Sespri) Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yakni Selvy Nurbaity menerima setoran uang Rp 1,3 miliar dari tiga Office Boy (OB) Kementerian Sosial. 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan alasan Selvy meminta tiga orang OB untuk menyetor uang tersebut ke rekeningnya. 

Selvy sendiri sempat menjawab setoran itu diperuntukkan sebagai dana operasional menteri (DOM) dan sebagian ada uang perjalanan dinas menteri. 

Baca juga: Office Boy Kemensos juga Transfer Ratusan Juta ke Sespri Juliari, Untuk Apa? 

Hanya saja, hakim Damis menilai alasan Selvy tidaklah logis.

Hakim pun meminta agar Selvy jujur dalam persidangan. 

"Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu Saudara minta disetorkan, uang hak menteri Saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat Saudara jujur atau tidak?" ujar hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

Pertanyaan itu dijawab Selvy dengan alasan dirinya tak mempunyai waktu untuk pergi ke bank.

Sehingga dia menitipkan uang itu ke OB untuk kemudian disetorkan ke rekeningnya. 

"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.

Tak puas dengan jawaban Selvy, hakim Damis lantas mengatakan akan memanggil para OB yang dimaksud. 

Hakim bermaksud memeriksa apakah pernyataan Selvy benar adanya.

Hakim Damis juga sempat mengatakan nasib Selvy akan ditentukan keterangan para OB tersebut. 

"Saya akan lakukan crosscheck nanti, setelah itu nasib Saudara akan kita tentukan. Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah soal uang. Bukan urusan sana-sini. Uang suap, saya akan tentukan nasib Saudara nanti akan minta ke penuntut umum untuk memproses Saudara, kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara. Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," kata hakim Damis ke Selvy. 

Setelahnya, Hakim Damis meminta agar jaksa KPK untuk memanggil ketiga OB yang disebut dalam sidang ini. 

Selvy pun juga diminta hadir kembali untuk mengkonfrontir keterangan mereka di hadapan hakim. 

"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini. Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," tandasnya. 

Baca juga: Megawati: Saya Tak Kuat Mendengar Jika Ada yang Ditangkap Karena Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini