TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skrining berlapis diterapkan pemerintah sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 akibat pergerakan arus balik pemudik.
Pengintensifan skrining berlapis ini khususnya diberlakukan di sejumlah hot spot dan sudah diterapkan sejak 15 Mei lalu.
Dengan rincian, bagi pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa harus melaui rapid tes antigen wajib di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Upaya ini ditangani langsung oleh Satgas khusus yang dikoordinasi Satgas Covid-19 Lampung.
Skrining berlapis di pintu keluar - masuk Pulau Sumatera ini, dikarenakan dalam 1,5 bulan terakhir atau periode Januari - Mei terjadi peningkatan angka kasus dan angka kematian di provinsi-provinsi di Pulau Sumatera.
Baca juga: Keluarga Terpapar Covid-19, Paula Verhoeven Pakai APD Lengkap saat Menjenguk, Hanya Lihat dari Mobil
Selain di Pulau Sumatera, pengetatan juga dilakukan bagi para pelaku perjalanan menuju Jakarta yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan wilayah lainnya di Pulau Jawa.
Para pemudik ini akan dikenakan tes kesehatan secara acak di titik-titik penyekatan.
Seperti di jalan tol dan jalan nasional yang dilakukan bersama oleh satgas daerah, dinas kesehatan, unsur Polri, maupun unsur pengelola fasilitas jalan tol.
"Perlu ditekankan, baik mandatory check tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara, kereta api, laut maupun penyeberangan. Dan random testing bagi perjalanan rutin moda transportasi laut dan darat di seluruh Indonesia," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).
Meski telah melarang mudik lebaran tahun ini, namun hasil survei Kementerian Perhubungan memeprkirakan pemudik melebihi 1,5 juta orang. Dan para pemudik itu juga diperkirakan akan kembali lagi ke kota-kota besar terutama ibukota Jakarta dengan pergerakan puncak arus balik diprediksi setelah tanggal 21 Mei 2021.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kementerian Perhubungan pada Mei 2021 itu memprediksi pergerakan arus balik pada puncaknya mencapai 37 persen atau diperkirakan mencapai 2,6 juta orang.
Terutama pada arus balik pemudik dari Pulau Sumatera menuju Jawa, dan arus balik pemudik yang ada di Pulau Jawa.
"Oleh karena itu, pemerintah terus mempertebal upaya pengendalian COVID-19 dengan skrining berlapis," tambah dia.
Dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021, pengetatan mobilitas saat pra dan peniadaan mudik diberlakukan dengan kewajiban surat tes negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam waktu 24 jam.
Kewajiban ini belaku untuk seluruh moda transportasi dalam periode 18 - 24 Mei 2021.
Kemudian juga meningkatkan jumlah tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis.
Untuk mendukung lancarnya upaya skrining berlapis ini, pemerintah pusat juga mendukung dengan memfasilitasi alat testing tambahan, bantuan penyediaan logistik APD (alat pelindung diri), obat-obatan, bahan medis habis pakai untuk 3 bulan kedepan dari Kementerian Kesehatan dengan dibantu pendistribusiannya oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Sedangkan pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas isolasi mandiri, yang akan diperuntukkan bagi pemudik yang positif COVID-19 berdasarkan hasil testing di lapangan.
Untuk rumah sakit daerah diminta wajib meningkatkan kapasitas ruang siolasi dan kapasitas ruang perawatan Covid-19 sesuai kondisi perkembangan kterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) rumah sakit tersebut.