TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Albertus Usada, menegur saksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Saat itu, saksi bernama Sya'anan yang menjabat sebagai Komisaris PT Reysa Mitra Medika itu tampak berulang kali lama dalam memberikan jawaban ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU bahkan sempat harus membacakan ulang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Sya'anan.
Ketika JPU menanyakan terkait dengan saksi lain yang menjabat sebagai Direktur Utama RS Reysa bernama Aji Husodo menyangkut dengan aset Rohadi yakni Rumah Sakit Reysa di Indramayu, Sya'anan kemudian sempat terdiam.
Saat itulah, Albertus menegur Sya'anan.
"Bukankah saudara bekerjasama dengan dirinya mendirikan PT Indonesia Energy Savena? Ingat baik-baik itu. Kau jangan tutup-tutupi ya," tegas Albertus di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir
Sya'anan kemudian mengiyakan.
Albertus kemudian menegaskan ada pasal yang mengancam saksi apabila memberikan keterangan tidak benar.
Albertus kemudian mengungkit banyaknya petani yang telah menjadi korban akibat proses jual beli lahan dengan terkait RS Reysa.
"Itu banyak petani yang jadi korban gara-gara ini. Sawah berfungsi begitu, belum jelas sudah ditimbun, kasihan orang-orang kampung di sana itu. Kau terangkan sekitar sepak terjang saksi Dr Aji Husodo itu di dalam persidangan ini," tegas Albertus.
Sya'anan kemudian mengiyakan kembali.
Namun Albertus kembali mencecar Sya'anan.
"Saudara kok menjawabnya lama? Itu pertanyaan penuntut umum jelas. Kok lama sekali kau berpikir? Seolah ada yang ditutupi. Terangkan apa adanya ya," tegas Albertus.
"Mohon izin Pak, pendengaran saya agak kurang, Pak," jawab Sya'anan.
Setelah itu, Albertus kemudian meminta maaf dan meminta Sya'anan berpindah posisi duduknya dengan saksi lain agar lebih dekat dengan meja JPU.
"Ooh. Begitu. Sudah, geser sini kamu. Maaf. Habis tanpa alat bantu dengar sih. Dengarkan baik-baik ya kalau kurang jelas bisa diulang pertanyaannya," kata Albertus.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.