News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Ketika JPU Pertanyakan soal Office Boy yang Transfer Ratusan Juta untuk Sespri Eks Mensos Juliari

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal banyaknya aliran uang masuk ke rekeningnya.

Bahkan terungkap, di antara aliran uang itu berasal dari para pesuruh kantor alias office boy (OB) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Mulanya Jaksa KPK Nur Azis mengonfirmasi kepada Selvy soal adanya transferan yang masuk yang berasal dari Nur Fitra Yusuf Safrizal.

Baca juga: Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

Selvy dikonfirmasi oleh Jaksa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.

"Saudara kenal Nur Fitra Yusuf Safrizal? Siapa dia?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Selvy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

"Kenal. Itu OB di kantor Pak," jawab Selvy.

Baca juga: Hakim Akan Panggil Office Boy yang Setor Uang Rp 1,3 M ke Sespri Juliari Batubara

"OB di kantor, nah ini banyak transferan tunai dari Fitra Yusuf Safrizal ke rekening saudara?" tanya Jaksa Nur Azis kembali menimpali jawaban Selvy.

"Oh, itu biasanya untuk DOM pak. Dana Operasional Menteri," timpal Selvy.

Mendengar jawaban Selvy itu jaksa curiga. Sebab, tidak ada kaitannya OB dengan Dana Operasional Menteri (DOM). Alhasil, jaksa kembali mencecar Selvy ihwal kaitan OB dengan transferan yang diklaimnya sebagai DOM.

"Jadi kalau misalnya itu kan uang tunai, uang tunainya itu saya titip untuk disetorkan. Jadi kalau untuk keperluan Pak Menteri saya bisa langsung transfer jadi saya tidak usah lagi ke bank," klaim Selvy.

"Tapi di sini tidak ada bukti transfer saudara, ke menteri juga enggak ada?" tanya jaksa. "Memang, tapi rata-rata untuk keperluan pak menteri," ucapnya.

Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa yang meragukan keterangan Selvy akhirnya membeberkan bukti transferan dari OB yang tidak hanya sekali. OB atas nama Fitra Yusuf kerap mentransfer uang ke rekening Selvy dalam jumlah cukup besar.

"Oke itu alasan saudara, yang jelas Fitra Yusuf Safrizal ini OB. Ini juga masuk ke rekening saudara itu tidak sekali Bu, kita perlihatkan juga rekening saudara di BCA. Selain di BCA saudara juga punya rekening di Bank Mandiri. Selain itu saudara juga punya rekening di BNI 46 taplus," beber Jaksa Nur Azis.

"Ini Bu kalau saudara mengatakan tadi untuk DOM, ini transfernya itu tidak kemudian tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari ada berturut-turut," sambung Jaksa.

Selvy, lanjut jaksa, juga terungkap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya. Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M. Arifin Rp220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp326 juta; dan Risnawati Rp80 juta.

Baca juga: Hakim Cecar Sespri Juliari Batubara soal Sewa Pesawat 18 Ribu Dolar AS

Selain dari OB, jaksa membongkar bahwa Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp232 juta. Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Selvy diketahui turut mengirim Rp55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi. Berdasarkan catatan transaksi rekeningnya, Selvy melakukan setor tunai ratusan juta rupiah untuk perjalanan dinas Juliari. "Betul ya saudara pernah setor Rp 200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp 100 juta bulan 10, ada lagi setor tunai Rp 200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya" ungkap jaksa yang dibenarkan Selvy.

Atas jawab-jawaban yang diberikannya terhadap pertanyaan Jaksa itu, Selvy juga dimarahi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis. Hakim menilai pernyataan Selvy bahwa uang yang disetor oleh para OB Kemensos itu adalah dana operasional menteri (DOM) sebagai jawaban yang tidak logis.

"Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu Saudara minta disetorkan, uang hak menteri Saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat Saudara jujur atau tidak?" ujar hakim Damis.
"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," kata Selvy.

Hakim pun menegaskan akan memeriksa dan memanggil OB yang diperintah Selvy. Hakim juga meminta Selvy berkata jujur.

"Saya akan lakukan crosscheck nanti, setelah itu nasib Saudara akan kita tentukan. Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah soal uang. Bukan urusan sana-sini. Uang suap, saya akan tentukan nasib Saudara nanti akan minta ke penuntut umum memproses Saudara, kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara. Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," ujar hakim Damis.

Damis kemudian memerintahkan jaksa KPK memanggil OB yang diperintahkan Selvy menyetor uang ke rekening Selvy. Hakim juga meminta Selvy dipanggil lagi untuk dikonfrontir dengan Selvy.

"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini. Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," ujar Damis.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun network/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini