TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2,9 juta meter persegi tanah milik tersangka korupsi Benny Tjokrosaputro di Desa Sepayung, Plampang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara di dalam kasus korupsi Asabri yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Hotel The Nyaman Milik Tersangka Korupsi Asabri Sonny Widjaja Disita Kejaksaan Agung
Dijelaskan Leonard, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.
"Pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," jelasnya.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan pihaknya kini tengah menghitung aset perkiraan nilai aset yang disita dari tangan Bentjok, sapaan akrab, Benny Tjokrosaputro.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.