Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap usai membuat konten provokasi Palestina.
Diketahui, HL akhirnya dibebaskan usai penyidik Polri mempertimbangkan menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah atau pendekatan restorative justice.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan Polri sempat menangkap HL dalam kasus itu.
Baca juga: Dua Tahanan Overstay Dibebaskan, Kritik Imigrasi Jepang
Yang pertama, HL dikhawatirkan menjadi korban amukan massa.
"Penyidik atau pihak kepolisian selain menangkap tentunya adalah upaya untuk mengamankan yang bersangkutan dari amarah warga. Tentunya penangkapan itu dilakukan untuk amankan yang bersangkutan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Aksi Bela Palestina, PKS: Stop Serangan ke Perempuan dan Anak-anak Sekarang
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan pertimbangan Polri sempat menangkap pelaku lantaran konten yang diunggah HL viral dan memicu kemarahan masyarakat sekitar.
Atas dasar itu, kata dia, petugas kepolisian menangkap HL demi mengantisipasi adanya konflik antara masyarakat akibat unggahan HL.
"Polri utamakan pengamaman terhadap orang tersebut dan pengamanan untuk tidak terjadinya peristiwa misalnya perpecahan di antar masyarakat," tukas dia.
Sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap usai membuat konten provokasi tentang Palestina.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan pemberhentian penanganan perkara itu setelah Polri melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice atau musyawarah.
"Gelar perkara sudah selesai, kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pertimbangan penyelesaian kasus HL secara musyawarah karena tersangka mengaku telah menyesal telah membuat konten provokasi.
Menurut Ahmad, pelaku juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut. Sebaliknya, penangguhan penahanan pelaku juga telah dikabulkan oleh Polri.
"Pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, HL yang juga berprofesi sebagai cleaning service itu ditangkap usai konten provokasi terkait Palestina viral di media sosial Tiktok pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.
Usai ditangkap, HL mengakui kesalahannya tersebut. Dia mengaku membuat konten itu hanya sekadar iseng belaka.
Akibat perbuatannya, HM alias UC sempat terancam dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.