Berdasarkan sejumlah argumen dalam pleidoi, Rizieq menilai hakim layak membebaskannya.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk Terdakwa dengan vonis: bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan. Dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujarnya.
"Semoga Majelis Hakim Yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kezaliman, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun. Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan denga keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa keadilan," sambung dia. (tribun network/riz/dod)