News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Regulasi ini mengatur sejumlah hal, satu diantaranya soal pengampunan pajak (tax amnesty).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap RUU KUP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara

"Hal itu agar menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023," kata Dasco melalui keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Terkait wacana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang akan diatur dalam RUU tersebut, Dasco memastikan DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih rinci di komisi teknis yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Baca juga: Komisi XI : Tax Amnesty Jilid II Hanya Jalan Pintas, Belum Tentu Solusi Tepat

Dasco mengatakan, pembahasan tersebut tentunya dengan mendengarkan masukan publik, mulai dari akademisi, pengusaha, pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat lainnya.

"Kami juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016," ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Selain itu menurut dia, apabila Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP sudah sampai di DPR RI, maka sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, akan dibahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu menurut Dasco, Bamus akan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut.

Hotman Paris: Negara Butuh Uang Atasi Corona, Segera Keluarkan Tax Amnesty Jilid II

Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II.

Menurut Hotman, pemerintah Indonesia sedang memerlukan dana untuk menangani dampak pandemi corona atau Covid-19 yang masih berlangsung tahun ini.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Salam Hotman Paris, negara butuh uang untuk mengatasi corona dan perjuangan masih panjang. Saran saya kepada pemerintah, segera keluarkan paket tax amnesty jilid II," ujar dia melalui Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Komisi XI : Tax Amnesty Jilid II Hanya Jalan Pintas, Belum Tentu Solusi Tepat

Selanjutnya, dia mengungkapkan, bahwa potensi tambahan penerimaan dari tax amnesty jilid II tersebut cukup besar untuk membantu anggaran negara.

"Masih terlalu banyak uang parkir di luar negeri, baik oknum mantan pejabat, uang para konglomerat, uang individu, ataupun masih pejabat. Namun, dengan syarat orangnya harus dilindungi, dibebaskan dari pidana, dan negara dapat triliunan rupiah," kata Hotman.

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Naikkan PPN dan Tax Amnesty Jilid II

Di sisi lain, dia menilai wacana pemerintah yang satu ini tidak perlu diganggu karena tidak ada banyak solusi untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi.

"Dibiarkan juga uang di luar negeri kita tidak bisa apa. Bagi yang nyinyir, kamu tidak bisa apa-apa, tidak usah nyinyir deh, negara buruh uang," pungkasnya.

Dilanjutkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto . (ist)

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5/2021).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya.

"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini