News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Percaya Diri 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Dapat Dipecat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko

Bersamaan dengan kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus itu akan dipecat.

"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah nyatakan ini akan dipecat semua tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir," kata Sujanarko.

Baca juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel

Alhasil KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Para pegawai yang tak lulus TWK ini belakangan dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.

Sujanarko menyatakan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sebab sesuai aturan di KPK, pegawai baru bisa dinonaktifkan apabila terbukti melanggar kode etik.

"Di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar belum berkomentar mengenai hal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini