Bersamaan dengan kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus itu akan dipecat.
"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah nyatakan ini akan dipecat semua tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir," kata Sujanarko.
Baca juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Alhasil KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Para pegawai yang tak lulus TWK ini belakangan dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.
Sujanarko menyatakan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Sebab sesuai aturan di KPK, pegawai baru bisa dinonaktifkan apabila terbukti melanggar kode etik.
"Di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar belum berkomentar mengenai hal ini.