Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkap ada dua pimpinan yang percaya diri 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dipecat.
Dua pimpinan itu ia sebut dengan inisial F dan LSP.
Jika merujuk pada pimpinan KPK jilid V saat ini, maka akan muncul sosok Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F. F masih pede banget dibantu dengan LPS, LPS itu dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah seperti itu pengikut setia," ungkap Sujanarko dalam acara Halal Bihalal Kebangsaan yang digelar virtual di kanal YouTube AJI Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.
Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Baca juga: Sikapi Polemik TWK Pegawai KPK, Ini Saran Ketua Setara Institute Hendardi
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.
Sujanarko mengatakan, sebelum adanya pernyataan Jokowi, pimpinan KPK meremehkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Baca juga: Sikapi Polemik TWK Pegawai KPK, Ini Saran Ketua Setara Institute Hendardi
"Sebelum ada pidato Jokowi, (sebelum) ada statement presiden, pimpinan sangat meremehkan terhadap 75 orang ini. Bahkan mereka dengan percaya diri untuk tidak mengakomodir kira-kira yang 75 orang ini. Tapi kira-kira tanggal 29 April itu pimpinan rapim dan beberapa pimpinan dengan keras ini dipecat saja, nonaktif dipecat," kata dia.
Kata Sujanarko, lantas muncul gimik bahwa pimpinan KPK tidak mengetahui hasil TWK yang baru dibuka pada 5 Mei 2021.
"Seakan-akan pimpinan tidak tahu apa-apa sampai amplop enggak dibuka, ditaruh di brankas," katanya.
Tetapi, kemudian sejumlah nama pegawai yang tidak lulus TWK itu beredar di publik.
Bersamaan dengan kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus itu akan dipecat.
"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah nyatakan ini akan dipecat semua tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir," kata Sujanarko.
Baca juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Alhasil KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Para pegawai yang tak lulus TWK ini belakangan dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.
Sujanarko menyatakan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Sebab sesuai aturan di KPK, pegawai baru bisa dinonaktifkan apabila terbukti melanggar kode etik.
"Di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar belum berkomentar mengenai hal ini.