Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari pihak lain yang diperuntukkan bagi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penelusuran dilakukan lewat tiga saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pada Jumat (21/5/2021) kemarin.
Pemeriksaan yang digelar di Kantor Polres Maros, Sulsel tersebut, tim penyidik memeriksa Riski Anreani (mahasiswa), Andi Kemal Wahyudi (wiraswasta), dan Henny Dhiah Tau Rustiani (wiraswasta).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.