Menurut Giri, hal itu memang bisa saja dilakukan. Namun, 75 pegawai itu seharusnya tetap dilantik terlebih dahulu menjadi ASN. Pendidikan kedinasan bisa dilakukan setelahnya.
Ia menyebut TWK tetap tidak bisa menghalangi 75 pegawai turut dilantik menjadi ASN.
"Walau ada kesan seakan memang 75 pegawai ada gap soal kebangsaan sehingga ada tawaran diklat kedinasan. Diklat bisa dilakukan paska pelantikan," kata Giri, Jumat (21/5).
Saat ini, 75 pegawai KPK itu sudah dibebastugaskan berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua KPK Firli Bahuri. Para pegawai mendesak Firli Bahuri segera mencabut SK tersebut.
"Yang terpenting saat ini adalah 75 pegawai kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan ada rehabilitasi tentang labeling tidak lulus tadi," ujar Giri.
Giri bahwa perintah Presiden Jokowi sudah jelas. Menurut dia, pimpinan KPK tidak bisa dinegosiasikan mengenai hal tersebut.
"Perintah presiden sudah jelas, dan harus segera dilaksanakan. Tidak ada ruang negosiasi bagi Pimpinan KPK untuk tidak menjalankannya," kata Giri.
"Langkah selanjutnya, melantik 75 bersama 1274 pegawai lainnya sebagai PNS, bukan sebagai P3K (ASN kontrak). Amanat Presiden untuk dilakukan pendidikan kedinasan dimaknai dilakukan setelah pelantikan sebagai bagian dari orientasi ASN," imbuh dia.(tribun network/ham/dod)