News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

97 Ribu Data PNS Disinyalir Misterius, Gaji-Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui data.

Pasalnya, Bima menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.

Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius. Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Bima pun menjelaskan, bahwa semenjak pemutahiran data pada tahun 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Baca juga: Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini