News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Khusus DPR

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan alasan di balik penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.

"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (23/5/2022).

Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.

"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," katanya.

Baca juga: Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Selain itu, menurut Habiburokhman, penggunaan pelat kendaraan khusus ini bertujuan agar identitas anggota DPR lebih mudah dikenali masyarakat.

"Kepentingan TNKB Khusus ini ialah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," ujar Habiburokhman.

Selama ini sudah banyak instansi yang memiliki TNKB Khusus.

Seperti TNI-Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu, Habiburokhman turut memastikan bahwa anggaran penggunaan TNKB Khusus ini tidak akan menggunakan uang negara.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ujar Habiburokhman.

Polri Keluarkan Telegram

Polri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.

Diketahui, surat telegram tersebut diterbitkan sejak 15 Maret 2021.

Surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atasnama Kapolri.

Surat telegram ini dibenarkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin.

Ia menjelaskan surat telegram itu ditujukkan kepada jajarannya sebagai sosialisasi nomor pelat khusus DPR.

Baca juga: Polri: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dalam surat telegram yang beredar, sosialisasi ini mengacu terhadap penerbitan peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku STNK dan TNKB yang sah serta masih berlaku.

Baca juga: Data Pribadi WNI Bocor, Komisi III Minta Siber Polri Bentuk Pasukan Khusus

Selain itu, telah membayar pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Dalam telegram itu, penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI itu dilaksanakan pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Telegram itu juga menjelaskan bahwa TNKB khusus anggota DPR RI digunakan kepada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.

Baca juga: Alasan Polri Sempat Amankan Cleaning Service Pembuat Konten Provokasi Palestina

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.

Selanjutnya, pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Adapun TNKB khusus anggota DPR RI terdiri dari logo DPR RI, nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi dengan bentuk dan warna sebagai berikut:

1. Pelat berbentuk persegi panjang.

2. Warna dasarnya hitam pada kolom nomor.

3. Warna dasar silver pada kolom logo

4. Warna dasar silver pada garis pinggir

5. Warna dasar silver pada penomoran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini