News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Ibadah Haji 2021 Dibatasi Hanya 45 Ribu Jemaah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

Soal karantina 3 hari ini, selama ini juga diterapkan bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut.

Selama karantina, dilakukan tes swab PCR. Dan hanya jemaah dengan hasil negatif COVID-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Namun sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah.

Baca juga: Pimpin Rapat Penyelenggaraan Haji 2021, Menteri Agama: Persiapan Tetap Dilakukan

Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain soal karantina, Kemenkes Arab Saudi juga mewajibkan para jemaah yang tiba di hotel tempat menginap untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Akomodasi dan hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.

Kemudian masih banyak lagi persyaratan yang dirilis Kemenkes Arab Saudi, antara lain: berusia 18-60 tahun, jemaah dalam kondisi sehat, tidak memiliki peyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu 6 bulan terakhir, wajib vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba.

Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang masing-masing negara, serta melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif corona dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat.

Merek/pabrikan vaksin juga harus telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Nah, terkait hal itu, pemerintah Indonesia telah melobi pemerintah Arab Saudi agar mengizinkan penerima vaksin Sinovac agar bisa berangkat haji.

Arab Saudi hingga kini memang belum memasukkan vaksin buatan China seperti Sinovac dan Sinopharm dalam daftar rekomendasi untuk jemaah haji 2021.

Gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 25 Juli 2020, menunjukkan seorang pelancong, yang mengenakan topeng karena pandemi virus corona COVID-19, berjalan dengan barang bawaannya sebagai bagian dari kelompok kedatangan pertama untuk haji tahunan. di kota pantai Laut Merah Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. (KEMENTERIAN MEDIA SAUDI / AFP)

Sejauh ini vaksin yang disetujui Arab Saudi untuk jemaah haji 2021 adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Hal ini membuat negara-negara pengirim haji sekaligus pemakai vaksin China melobi Arab Saudi agar diperkenankan tetap memberangkatkan delegasi haji. Lobi-lobi terus dilancarkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini