Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke mengaku memberikan uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas sebesar Rp9 ribu perpaket bansos.
Pernyataan itu dilayangkan Harry saat dirinya hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 atas terdakwa bekas Mantan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara.
Adapun sidang itu masih terus bergulir hingga hari ini, Senin (24/5/2021) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulanya Harry ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Terima Fee Bansos Covid-19 Senilai Rp 7,2 Miliar
Dalam penjelasannya, Harry mengaku diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun dirinya merasa keberatan dan melakukan penawaran hingga menjadi Rp9 ribu perpaket.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya Hakim kepada Harry.
"Rp9 ribu, yang 12.500 saya gak sepakat," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang turut serta menjadi vendor dalam bansos periode 2020 se-Jabodetabek.
Fee tersebut diberikan oleh Harry kepada Yogas sebagai cara untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan jatah kuota paket bansos.
Sebab Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Baca juga: Risma Bongkar Data Bansos Tak Lazim, ada Penerima Nama THR, IT, NA70, dan ada yang Lahir 2060
Lantas, Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.