News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Biar Tak Jadi Rongsok, Aset Sitaan Kendaraan Korupsi Asabri Dilelang Lebih Dulu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 unit bus disita kejaksaan agung terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah membuka lelang aset ataupun barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Namun, kendaraan dilelang lebih duluan dibandingkan aset lainnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan aset kendaraan dilelang lebih dulu lantaran barang tersebut dikhawatirkan akan rusak jika terlalu lama dijadikan barang sitaan.

Baca juga: Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya

Itulah kenapa, kata Ali, penyidik membuka lelang aset atau barang bukti berupa kendaraan terlebih dahulu.

Khawatirnya, barang tersebut disebutnya akan menjadi rongsok.

"Itu (lelang) yang supaya gak jadi rongsok," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Ia menuturkan barang bukti ataupun aset terkait Asabri yang telah diizinkan untuk dilelang baru berupa kendaraan. Sementara aset lainnya seperti tanah hingga apartemen belum dilelang.

"Kemarin yang baru diizinkan baru mobil. Semua mobil kemarin yang keluar harga takjiannya dari KJPT. Yang lain belum. Fokus ke mobil. Kalau aku yang bisa dilelang itu lelang. Apartemen, tanah nanti dulu lah," tukasnya.

Baca juga: 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Dilansir Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero).

Dalam pengumuman lelang di website resmi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang.go.id, Senin (24/5/2021), barang sitaan negara yang akan dilelang tersebut terdiri dari 17 bus dengan merek Mitsubisi, Hino dan Mercedes Benz.

Lelang akan digelar secara online di website lelang.go.id pada Jumat (28/5/2021).

Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Harga limit atau nilai awal lelang yang ditawarkan mulai dari Rp 290 juta hingga Rp 727 juta.

Sementara uang jaminannya mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 170 juta.

17 unit bus disita kejaksaan agung terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI (Istimewa)

Bagi yang berminat ikut lelang, uang jaminan harus ditransfer paling lambat 27 Mei 2021, atau satu sebelum lelang.

Transfer uang jaminan dilakukan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dicermati:

1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.

2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.

3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

4. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.

5. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.

Bus-bus sitaan Kejagung RI dari tangan RW, tersangka kasus korupsi PT ASABRI. (dok. Kejagung)

6. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.

7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang

8. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353 / +6281230299099 email: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau atau dapat menghubungi KPKNL Surakarta (0271) 723644.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini