TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menanggapi pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Febri, pemecatan tersebut memperkuat bukti asesmen dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.
Febri menyampaikan, sejak awal pelaksanaan TWK tidak memiliki dasar hukum dalam UU KPK.
Kemudian, munculnya TWK ini menunjukkan adanya perubahan yang tidak konsisten di KPK.
Hal ini disampaikan Febri dalam akun Twitter pribadi-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/5/2021).
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:
1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.
Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dalam cuitannya.
Di sisi lain, Febri menyebut, pemecatan yang dilakukan ini menunjukkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilaksanakan.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Ingat Lagi Pesan Presiden Jokowi Soal Pemberhentian
Baca juga: Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat
Adapun, pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi ikut memberi tanggapan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kala itu, Jokowi menegaskan, TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Febri pun menanyakan apakah ada kekuatan lain dalam putusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.
"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan
Ada kekuatan lain?" tulis Febri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).