Ray mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Presiden, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
Baca juga: BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bekerja Hingga 1 November 2021
Kemudian, atas pemecatan ini, Ray menilai, pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
(Tribunnews.com/Maliana/Fransiskus Adhiyuda)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK