News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020).

Ray mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Presiden, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. 

Ray Rangkuti - Direktur Lingkar Mardani Indonesia (LIMA) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bekerja Hingga 1 November 2021

Kemudian, atas pemecatan ini, Ray menilai, pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.

Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.

Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.

Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

(Tribunnews.com/Maliana/Fransiskus Adhiyuda)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini