News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2021: TKP, TIU dan TWK, Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS - Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN, berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pada proses ini, pelamar dari sekolah kedinasan harus memenuhi kompetensi dasar yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari menpan.go.id, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Lengkap dengan Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021: Dimulai 31 Mei 2021

Menurut Kepmen Menteri PANRB, dalam SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 memberikan tiga materi soal sebagai persyaratan.

Tiga materi tes tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. 

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. 

Dari seluruh materi soal, soal TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.

Sementara untuk soal TIU terdiri dari 35 soal, dan sisanya adalah soal TWK sebanyak 30 soal.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4148 Formasi, Ini Daftar Sementara Formasi untuk Lulusan D3, D4, dan S1

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima, sedangkan tidak menjawab bernilai nol.

Sementara untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot lima, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Nantinya nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, yang terbagi atas nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD untuk peserta sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang telah mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos pada tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan sudah melakukan pembayaran biaya seleksi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini