TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menyikapi terkait putusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK untuk alih status menjadi ASN.
Dalam pernyataannya Kurnia meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera memanggil untuk menyidangkan para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Hal itu disampaikan Kurnia saat konferensi pers secara virtual bersama YLBHI dan LBH Jakarta dengan tema 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden'.
"Dorongan dari ICW ada beberapa hal yang pertama karena laporan ini sudah masuk ke dewan pengawas, harusnya dewas meminta klarifikasi bahkan menyidang kan pimpinan KPK," kata Kurnia, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Terima Aduan, Komnas HAM Singgung Adanya Dugaan Stigmatisasi pada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Hal itu dikarenakan kata Kurnia kebijakan yang diambil oleh Firli Bahuri telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.
"Itu sudah jelas sekali lima nilai dalam peraturan dewan pengawas nomor 1 tahun 2020 itu dilanggar mulai dari nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesional dan Kepemimpinan," ucap Kurnia.
Kendati begitu dirinya menyayangkan atas satu keputusan anggota Dewas KPK yang menurut Kurnia menyatakan diri menjadi juru bicara Pimpinan KPK.
Anggota Dewas yang dimaksud yakni Profesor Indrianto yang malah membenarkan adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilainya absurd atau tidak jelas.
Baca juga: Pecat 51 Pegawainya, KPK Terima Kritikan dari Sejumlah Tokoh Politik
"Ini harusnya segera ditindaklanjuti untuk menjadikan lembaga dewas itu benar-benar adil, objektif dan menjadi menilai atau mengevaluasi kinerja dari pimpinan KPK," tutur Kurnia.
Desakkan kedua yang dilayangkan ICW melalui Kurnia yakni untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dan menegur kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK.
Mengingat kata Kurnia kedudukan Presiden merupakan pemimpin tertinggi ASN dan selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK.
Baca juga: ICW Yakini Ada Pola Jahat dalam Pelaksanaan Seleksi TWK untuk Pegawai KPK
"Dalam konteks pasal 3 undang-undang KPK harusnya (Presiden Jokowi) menegurĀ kepala Badan Kepegawaian Negara dan pimpinan KPK," ucapnya.
Teguran itu perlu dilakukan, sebab kata Kurnia, saat ini Presiden Jokowi seakan dipermalukan karena peraturannya yang menyatakan tidak boleh memberhentikan pegawai KPK disikapi lain oleh kepala BKN dan pimpinan KPK.
"Karena saya rasa ini sudah keterlaluan presiden seakan dipermalukan di depan seluruh masyarakat, presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi di balas oleh pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian, dipaksa 51 pegawai itu diberikan tanda merah," imbuhnya.