News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN Ungkap Alasan Pemberhentian hingga Tudingan Novel Baswedan

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK/Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Sementara sisanya, sebanyak 21 orang bakal mengikuti pembinaan lanjutan. 

Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Alex, 51 orang yang bakal dipecat itu karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi. 

Baca juga: Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."

"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," katanya di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK ini sontak menimbulkan polemik baru. 

Dirangkum Tribunnews.com Rabu (26/5/2021), berikut rangkuman dari keputusan KPK yang memecat 51 pegawainya: 

1. Detail Alasan KPK Pecat 51 Pegawai

Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK diputuskan setelah KPK menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan ada tiga klaster yang dipakai dalam penentuan kelulusan pegawai KPK dalam asesmen TWK.

Pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, dan ketiga adalah aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan terdapat 22 indikator penilaian.

Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini